Kamis, 07 Juli 2011

Muamalah dan jenis-jenisnya

MUAMALAH

Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal. Dalam fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian
1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit
Pengertian fiqh muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah). Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal;
1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL
2. Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya.
Meliputi:
- al Ba'i (jual beli)
- al Mudharabah (Kerjasama)
- Rahn (gadai)
- kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
- utang piutang
- Sewa menyewa
- hiwalah (pemindahan utang)
- sewa menyewa (ijarah)
- Qiradh (memberi modal)
- Ji'alah (sayembara)
- Ariyah (pinjam meminjam)
- Pinjam meminjam
- Riba
- Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll)


NB :Salah satu buku yang cukup lengkap membahas tentang Fiqh Muamalah tersebut dan juga harganya terjangkau adalah buku karya Prof. DR. H. Rachmat Syafi'ie, MA. dengan judul Fiqh Muamalah. Cukup bagus untuk memulai memahami fiqh muamala
Muamalat juga merupakan tatacara atau peraturan dalam perhubungan manusia sesama manusia untuk memenuhi keperluan masing-masing yang berlandaskan syariat Allah s.w.t yang melibatkan bidang ekonomi dan sosial Islam .
Muamalat yang dimaksudkan ialah dalam bidang ekonomi yang menjadi tumpuan semua orang bagi memperoleh kesenangan hidup di dunia dan kebahagian di akhirat.
Segala harta yang ada di alam ini samada di muka bumi, dilaut atau di dasar adalah milik Allah s.w.t secara mutlak. Manusia disuruh memiliki harta yang di sediakan oleh Allah s.w.t melalui ilmu pengetahuan dan kemahiran yang di anugerahkan kepadanya. Mereka yang memiliki harta kekayaan di dunia adalah sebagai pemegang amanat Allah s.w.t dan bertanggungjawab terhadap harta-harta tersebut.
Firman Allah S.W.T :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأرْضَ ذَلُولا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

Maksudnya : Dialah yang menjadikan bumi bagi kamu mudah digunakan,maka berjalanlah di merata-rata ceruk rantau dan makanlah daripada rezeki yang dikurniakan oleh Allah s.w.t dan ingatlah kepada Allah s.w.t jualah (tempat kembali kamu) di bangkitkan (maka hargailah nikmatnya dan takutilah kemurkaannya)
(Surah Al-Mulk Ayat 15)
Mencari harta kekayaan amat di galakkan oleh Islam,kerana harta merupakan alat bagi mencapai kesenangan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Dengan harta tersebut seseorang itu dapat memenuhi keperluan hidupnya di samping dapat menunaikan tanggungjawabnya terhadap agama.
Dalam mencari harta kekayaan,umat Islam di kehendaki menggunakan sebahagian daripada hartanya pada jalan kebaikan dan kebajikan untuk faedah bersama. Bagi memastikan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dilaksanakan dengan baik dan mencapai keredhaan Allah s.w.t. Islam telah menggariskan beberapa peraturan bagi mencapai matlamat tersebut.
Azaz-Azaz Transaksi Ekonomi Islam
Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang melarangnya.
Dalam transaksi dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus agar kecurangan dapat dihindarinya.
Transaksi ekonomi dalam islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan system perdagangan secara Islam.
Implementasi Transaksi Ekonomi Islam
Dalam kehidupan sehari-hari, hendaknya menerapkan transaksi ekonomi Islam. Misalnya dalam hal jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan kerjasama dagang.
1. Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Firman Allah SWT:

Dalam jual beli terdapat rukun dan syaratnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
*. Penjual dan pembeli. Syarat keduanya adalah berakal, baligh, dan berhak
menggunakan hartanya
*. Uang dan benda yang dibeli. Syaratnya keduanya adalah: suci, ada manfaatnya,
keadaan barang itu dapat diserahkan, barang itu diketahui oleh si penjual dan si
pembeli
*. Ijab qabul. Unsur utama dalam jual beli yaitu ketulusan antara penjual dan pembeli.
Selain rukun dan syaratnya, dalam jual beli terdapat istilah khiyar. Khiyat artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya. Jenis khiyat ada tiga macam yaitu Khiyar majlis, khiyat syarat dan khiyar ‘aibi. Khiyar majlis maksudnya, si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara selama keduanya masih tetap di tempat jual beli. Khiyar syarat maksudnya, khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad. Dan khiyar ‘aibi maksudnya, si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila terdapat cacat
Macam jual beli
Dalam hal jual beli ada tiga macam yaitu jual beli yang sah dan tidak terlarang, jual beli yang terlarang dan tidak sah, jual beli yang sah tetapi terlarang, monopoli dan najsi. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang diizinkan oleh agama artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Sedangkan jual beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual beli yang tidak diizinkan oleh agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual beli. Dan jual beli yang sah tapi terlarang yaitu jual belinya sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli tapi dilarang dalam agama Islam karena menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain; menyempitkan gerakan pasaran dn merusak ketentraman umum. Monopoli yaitu menimbun barang dengan tujuan supaya orang lain tidak dapat membelinya dan najsyi adalah menawar barang dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar membeli barang yang ditawarkannya.
Jual beli yang terlarang dan tidak sah diantaranya adalah: jual beli barang najis, Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya, jual beli yang ada unsur kecurangan dan jual beli sperma hewan.
Jual beli yang sah tetapi terlarang diantaranya :membeli barang dengan harga mahal yang tujuannya supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut, Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam hiyar, Mencegat para pedagang dan membeli barangnya sebelum mereka sampai dipasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar. Membeli barang untuk ditimbul dan setelah harganya mahal baru dijual, menjual barang yang menjadi alat maksiat bagi pembelinya, dan mengecoh urusan jual belibaik dari pembeli maupun penjual dalam keadaan barang atau ukurannya.
2. Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu. Dalam hal ariyah terdapat rukun dan syaratnya yaitu sebagai berikut:
a. Rukun Ariyah
1).Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, manfaat
barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan.
2). Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3). Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil
manfaatnya zatnya tetap atau tidak rusak
Orang yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya dan apabila barang yang dipinjam hilang,atau rusak sebab pemakaianyang diizinkan , yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau sebab lain, dia wajib mengganti.
b. Hukum Ariyah
Asal hukum meminjamkan sesuatu adalah sunat. Akan tetapi kadang hukumnya wajib dan kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib contohnya yaitu meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hamper mati. Dan hukumnya haram contohnya sesuatu yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.
3. Perseroan
Perseroan adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik bersama dalam persekutuan. Perseroian yang kita ketahui diantaranya adalah PT, CV, NV, dan Firma.
Perseroan ada beberapa macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan serikat kerja.
Penjelasan tentang kedua serikat ini dapat dipelajari sebagaimana berikut:
a. Serikat harta
Serikat harta atau serikat ‘Inan yaitu serikat yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk bersekutu harta yang ditentukan dengan tujuan keuntungannya untuk mereka yang berserikat. Dalam berserikat keikhlasan sangat diperlukan dan harus menghindari penghianatan.
Rukun serikat harta diantaranya:
• Lafal akad atau sighat
• Orang yang berserikat
• Pokok atau modal dan pekerjaan
Jenis usaha dalam serikat perlu suatu kesepakatan yang disepakati oleh anggota serikat tersebut. Keuntungan dan kerugian ddiperoleh dan ditanggung oleh setiap anggota serikat sesuai dengan hasil musyawarah anggota serikat.
Perseroan yang dikategorikan dalam serikat inan antara lain:
• PT (Perseroan Terbatas)
P T yaitu perusahaan yang modalnya didapat dari saham-saham yang memiliki harga nominal tertentu. Dalam pendirian P T didirikan dengan akte notarisdan A D (Anggaran Dasar) nya harus disyahkan dari menteri kehakiman.
* Firma
Perseroan firma yaitu Persekutuan dari dua orang atau lebih yang berdagang bersama-sama dalam satu nama dan bertanggung jawab bersama terhadap perdagangannya. Sehingga semuanya bekerja penuh pada perusahaan
* CV (Commanditaire Venootschaf)
Dalam C V tidak semua anggotanya turut bekerja dalam perusahaan. Ada yang hanya menyerahkan modal untuk dikelola oleh anggota-anggota lainnya. Maka C V adalah bentuk perluasan dari firma. Baik C V maupun Firma didirikan berdasarkan akte notaries dan segala bentuk aktivitas perusahaan dicantumkan dalam aktenya.
b. Serikat Kerja (Serikat Abdan)
Serikat kerja yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih bersepakat atas suatu pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya. Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad. Serikat kerja ini hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat.
Serikat kerja jenisnya bermacam-macam diantaranya adalah qirad, mukhabarah, muzaraah dan musaqah.
a. Qirad
Qirat yaitu memberikan modal kepada orang lain untuk diperniagakan. Mengenai keuntungan, untuk keduanya sesuai dengan perjanjian sewaktu akad. Akad dalam qirad adalah akad percaya mempercayai dan semuanya harus didasari dengan ikhlas. Modal dalam qirad bisa berupa barang atau uang yang dapat dihitung harganya. Agama Islam tidak melarang qirad. Dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam meningkatkan penghasilan.
Dalam qirat terdapat rukun-rukunnya diantaranya adalah:
• Ada harta atau modal baik berbentuk uang atau barang
• Pekerjaan atau usahanya perdagangan
• Ada pembagian keuntuangan atau kerugian
• Pemodal dan yang menjalankan modal telah baligh
b. Muzaraah dan mukhabarah
Muzaraah yaitu suatu kerjasama antara pemilik lahan pertanian baik berupa sawah atau ladang dengan penggarap yang bibitnya asalnya dari penggarap dengan bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Apabila system yang digunakan muzaraah mengenai zakat ditanggung oleh penggarap dan apabila benihnya asalnya dari pemilik sawah atau ladang dinamakan mukhabarah dan zakatnya ditanggung oleh pemilik tanah tersebut.
c. Musaqah
Musaqah disebut juga dengan paroan kebun maksudnya, suatu kerjasama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian dan kesepakatan bersama. Hal ini saling menguntungkan karena kadang orang punya kebun tetapi tidak sanggup mengurusinya atau menggarapnya. Sedangkan orang yang tidak punya kebun mendapat kesempatan untuk menggarap atau mengurusinya sehingga mendapat suatu penghasilan yang bisa dinikmati bersama yang punya kebun.
Dalam hal musaqah terdapat rukun-rukunnya yaitu diantaranya adalah:
• Pemilik kebun dan yang menggarap kebun sama-sama berhak membelanjakan harta keduanya
• Semua pohon yang berbuah boleh diparohkan demikian juga hasil pertahunnya
• Ditentukan masanya dalam mengerjakan kebun
• Terdapat kesepakatan dalam pembagian hasil kebun
Bank Islami
Dalam rangka untuk menghindari unsur riba, maka bermunculan bank yang berdasarkan syari’ah misalnya bank muamalat, bank syari’ah mandiri dan bank-bank lainnya yang berdasarkan syari’ah. Bank-bank tersebut dalam operasinya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam dan tatacaranya acuannya adalah Al Qur’an dan As Sunah.
Agar tidak terdapat unsur riba, nasabah yang akan mengadakan akad perjanjian dengan bank dapat melaksanakan perihal sebagaimana berikut:
• Mudarabah atau qirad
• Syirkah atau perseroan
• Wadiah atau titipan uang
• qard hasan atau peminjaman yang baik
• murabahah atau bank membelikan barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi dan bank dapat minta tambahan atas harga pembeliannya.
Dengan adanya bank syari’ah maka umat islam dapat menghilangkan keragu-raguannya dalam berurusan dengan bank. Selain itu hikmahnya dengan adanya bank syari’ah antara lain:
• Mempermudah umat islam dalam menjalankan syari’at khususnya dalam bidang keuangan dan perekonomian
• Dapat menghindari unsur riba
• Nyaman dalam berhubungan dengan bank karena sudah bersyari’ah Islam
Ekploitasi dari orang kaya terhadap orang miskin dapat terhindari

Cara Islam Mengatasi Kemiskinan
Allah SWT sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan tidak hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rizki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rizki bagi mereka. Allah SWT berfirman:


Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan manusia yang populasinya terus bertambah.
Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru, bathil, dan bertentangan dengan fakta.
Secara i’tiqadiy, jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah SWT untuk manusia pasti mencukupi. Hanya saja, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup yang shahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.
Islam adalah sistem hidup yang shahih. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiyah, kultural, maupun sruktural. Hanya saja, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Bagaimana Islam mengatasi kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer
Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri dari pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.
Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat. Sehingga terbayang, rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:
a. Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah Kepada Diri dan Keluarganya.
Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah SWT berfirman:
”Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah sebagian dari rizeki-Nya.” (Qs. al-Mulk[67]: 15).
Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengan Rasulullah Saw bersabda:
“Salah seorang diantara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya.”*4)
Ayat dan hadits di atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara’ juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Allah SWT berfirman:
”Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (Qs. al-Baqarah [2]: 233).
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu.” (Qs. ath-Thalâq [65]: 6).
Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.
b. Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya
Realitas menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya? Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah SWT berfirman:
“…Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupanya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Dan warispun berkewajiban demikian…” (Qs. al-Baqarah [2]: 233).
Maksudnya, seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkan dan pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi. Melainkan, yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris.*5)
Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya. Jika kerabat dekat diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.
Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standart masyarakat sekitarnya. Rasulullah Saw bersabda:
“Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari selebihnya keperluan.” [HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah].
“Tangan di atas (memberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan.’ [HR. Nasa’i, Muslim, dan Ahmad dari Abu Harairah].
Yang dimaksud al-Ghina (selebihnya keperluan) di sini adalah harta di mana manusia (dengan keadaan yang dimilkinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standart masyarakat sekitarnya.*6).
a. Jenis-jenis Kepemilikan
Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari as-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
*Kepemilikan individu adalah izin dari Allah SWT kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu.
Allah SWT telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya: hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.
Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah, manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.
*Kepemilikan Umum adalah izin dari Allah SWT kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu.
Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu, atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap,*7) misalnya: padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu,*8) misalnya: sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya: emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.
Dalam prakteknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang, sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa; sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.
*Kepemilikan Negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum Muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada Khalifah (sesuai ijtihadnya) sebagai kepala negara
Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah: fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain. Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.
b. Pengelolaan Kepemilikan
Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul Mal) dan penginfaqkan harta (infaqul Mal). Baik pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi, atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.
c. Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat
Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan. Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senatiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali, secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.
Kita juga dapat melihat, misalnya, dalam hukum waris. Secara rinci syariat mengatur kepada siapa harta warisan harus dibagikan. Jadi seseorang tidak bisa dengan bebas mewariskan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab, bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.
Lebih dari itu, negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.
2. Penyediaan Lapangan Kerja
Menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadits Rasululah Saw:
“Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya).” [HR. Bukhari dan Muslim].
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah Saw pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau Saw bersabda:
“Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja.”
Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif, sehingga kemiskinan dapat teratasi.
3. Penyediaan Layanan Pendidikan
Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumberdaya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun ketrampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layana pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan, karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki ketrampilan untuk berkarya.
Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, onovatif, dan produktif. Dengan demkian kemiskinan kultural akan dapat teratasi.
Keberhasilan Islam Dalam Mengatasi Kemiskinan
Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum Muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Yaitu ketika kaum Muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.
Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan shadaqah: “Jika kamu meberikan, maka cukupkanlah”, selanjutnya berkata lagi: “Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun salah seorang diantara mereka memiliki seratus onta.”*9) Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum Muslim yang tidak mampu; membayar hutang-hutang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.
Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu rakyat sudah sampai pada taraf hidup dimana mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari gubernur Irak. Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut: “Telitilah, barang siapa berhutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah hutangnya.” Kemudian gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau: “Sesungguhnya aku telah melunasi hutang orang-orang yang mempunyai tanggungan hutang, sehingga tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai hutang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?” Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban: “Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya” Gubernur itu mengirimkan berita lagi bahwa dia sudah melaksanakan semua perinahnya, tetapi harta masih juga tersisa. Selanjutnya Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya: “Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah[10] yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat mensejahterakannya.” Dalam kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. “Wahai manusia! Adakah diantara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Kemanakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.*11)
Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum Muslim, tetapi juga kepada orang non-Muslim. Dalam hal ini, orang-orang non-Muslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah, mempunyai hak yang sama dengan orang Muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai contoh, dalam aqad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Dan untuk selajutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum Muslim.”[12] Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ra.
Umar bin Khatab ra. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar detapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup baginya dan dapat memperbaiki keadaanya. Umar berkata: “Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lajut usia.”*13)
Demikianlah beberapa gambaran sejarah kaum Muslim, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat Muslim tapi juga bagi umat non-Muslim yang hidup di bawah naungan Islam.
Khatimah
Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang shahih, tentu Islam memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problematika manusia, termasuk problem kemiskinan. Dari pebahasan ini, tampak bagaimana kehandalan Islam dalam mengatasi problem kemiskinan. Apabila saat ini kita menyaksikan banyak kemiskinan yang justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan karena mereka tidak hidup secara Islam. Sistem hidup selain Islam-lah (Kapitalis, Sosialis/Komunis) yang mereka terapkan saat ini, sehingga meskipun kekayaan alamnya melimpah, tetap saja hidup dalam kemiskinan. Allah SWT berfirman:
“Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (Qs. Thahâ [20]: 124).
Jika demikian halnya, masihkah umat ini tetap rela hidup tanpa syariat Islam?
Catatan Kaki:
[1] Republika, 28 Agustus 2000.[2] An-Nabhani, Taqiyuddin., Nadzamul Iqtishadiy fil Islam, hal. 207; Abdul Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulatil Khilafah, hal 192; Sulaman Rasjid, Fiqh Islam, hal 207.
[3] Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963.
[4] HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah.
5] Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzamul Iqtishadi fil Islam,. Daarul Ummah, Cetakan ke-4, 1990, hal. 210.
[6] Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963.
[7] Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api”.
[8] Rasulullah bersabda: “Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya” Artinya tidak ada hak bagi seorang pun untuk membuat batas atau pagar atas segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat.
[9] Abdurrahman al-Bagdadi, Ulama dan Penguasa di Masa Kejayaan dan Kemunduran, Gema Insani Press, Jakarta, 1988, hal. 38.
[10] Orang non-Muslim yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah.
[11] Ibid. hal. 39.
[12] Diriwayatkan dari Abu Yusuf dalam kitabnya al-Kharaj, hal. 144.
[13] Ibid, hal. 126.
Bagaimana Cara Menyikapi Masalah ?
Pada dasarnya tarbiyah dilakukan untuk merealisasikan beragam tugas. Pertama, memperkuat dan mengokohkan sifat-sifat yang terdapat pada setiap individu yang sesuai dengan manhaj Islam, dan melakukan berbagai usaha yang dapat menumbuhkan sifat tersebut sehingga dapat dimanfaatkan untuk kebaikan organisasi Islam. Kedua, membuang sifat-sifat yang dimiliki oleh setiap individu yang tidak sesuai dengan manhaj Islam. Ketiga, mengaplikasikan sifat-sifat baru yang tidak dimiliki setiap individu, namun dibutuhkan oleh Islam dan berbagai aktivitas yang lain. Cara menyingkap masalah
a. Bergaul langsung dengan orang tersebut dan berusaha menyelami situasi dan kondisi dirinya, keluarga, keuangan, dan tugas-tugasnya, dengan tetap memperhatikan sisi ukhuwah dan cinta padanya, sehingga membuatnya membuka diri atas segala masalah yang ia alami.
b. Mengadaptasinya dengan berbagai aktivitas dan amal agar dengan cara ini ia dapat
mengutarakan atau menampakkan masalahnya. Namun, cara ini juga tidak dapat dijadikan sebagai standar utama, maka harus disertai juga dengan adaptasi pribadi.
c. Sungguh-sungguh dalam melakukan rukun-rukun ta’aruf dan membuat satu program acara dalam pertemuan di mana setiap anggota diberi kesempatan untuk mengungkap masalah yang menimpa dirinya.
Cara berinteraksi dengan Shahibul Musykilah (Pemilik Masalah)
1. Bergaul dengan pemilik masalah dengan sikap yang tenang dan lembut, walau bagaimanapun jenis masalah yang ia alami.
2. Ada keinginan dari pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan problem yang ia hadapi.

3. Mengingatkan Shahibul Musykilah beberapa hal penting mengenai tujuan dan cita-cita hidupnya.

4. Memandang inti permasalahan dan faktor-faktor pemicunya dengan jeli.
5. Menutup cela dan aib yang dimiliki pemilik masalah tersebut ketika sedang diterapi.
6. Membatasi masalah pada ruang yang lebih kecil dan tetap menjaga kerahasiaannya.
7. Menambah jalinan kedekatan dan pergaulan dengan pemilik masalah.
8. Memilih teman terdekatnya yang kira-kira mampu menerapi masalah yang ia hadapi sesuai dengan jenis masalahnya.
9. Tersedianya iklim yang baik baginya, berupa iklim sosial dan pergaulan yang cocok untuk penyelesaian masalah itu.
Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah
1. Memastikan sebab-sebab utama munculnya masalah sambil memperhatikan perbedaan antara apa yang tampak di permukaan dengan sebab sesungguhnya dari masalah itu.
2. Memberikan solusi yang tepat dan aplikatif untuk setiap penyebab terjadinya masalah itu.

3. Menentukan waktu dibutuhkan untuk menerapi masalah itu, di mana seluruh sarana dapat dipilih guna menyelesaikannya.
4. Menentukan orang-orang tepat yang dapat mencoba menyelesaikan masalah itu.
5. Adanya perencanaan evaluasi saat proses terapi sedang berjalan, untuk mengetahui sejauh mana capaian terapi tersebut.
6. Evaluasi akhir dari terapi yang dilakukan setelah proses itu berakhir. Dengan harapan bahwa sebab-sebab itu dari munculnya masalah dan problem itu telah dapat disingkirkan.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan ketika proses terapi masalah sedang berlangsung adalah sebagai berikut.
1. Apabila masalah yang mucul itu cukup berat dan memiliki berbagai sisi lain, maka masalah itu perlu diurai satu persatu sesuai dengan skala prioritas yang harus dituntaskan.
2. Memperhatikan sistematika dalam proses terapi masalah.
3. Memperhatikan peran syariat atas setiap sarana dan cara yang digunakan dalam proses penyelesaian masalah.
4. Bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan nilai-nilai ta’aruf, takaful antara sesama anggota jamaah.

5. Memanfaatkan hubungan kekeluargaan sebagai sarana terapi masalah, dengan tetap memperhatikan sisi sensitif yang ada di dalamnya.
Beberapa contoh masalah dakwah dan gerakan
a. Lemahnya semangat cinta dan persaudaraan
b. Lemahnya iman
c. Lemahnya kedisiplinan
d. Terhentinya kemampuan untuk maju dan berkembang
e. Cinta publikasi
f. Futur
g. Tergesa-gesa dan tidak teliti
h. Melemahnya kepercayaan anggota/jundi terhadap qiyadah
i. Emosional dan ta’assub terhadap pendapatnya sendiri
j. Mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan dakwah
k. Lemahnya dakwah pribadi
l. Sensitif yang melampaui batas
m. Suka menyampaikan kritik yang tidak membangun (kritik menghancurkan) Berikut ini beberapa catatan umum dalam menyikapi masalah dan bagaimana menerapinya.
1. Ada perbedaan mendasar antara pelajaran teoritis dan fakta riil yang dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah. Kita bisa saja melihat penyebabnya dan kemungkinan solusi yang diambil lalu berusaha mengaplikasikannya, namun hal itu tidak juga menyelesaikan masalah. Biasanya ada beberapa masalah yang tidak dapat dituntaskan karena adanya kesalahan prinsipil yang terjadi di luar batas kemampuan kita. Misalnya, karir yang cepat menanjak tanpa memperhatikan faktor-faktor lain yang ada di sekitar pribadi anggota yang bersangkutan.
2. Kita tidak bisa menafikan bahwa doa dan berserah diri kepada Allah, sangat berperan sangat besar dalam menerapi masalah yang dihadapi.
3. Menyertakan orang-orang yang memiliki keahlian dan spesialisasi dalam bidang syariat yang mungkin dibutuhkan untuk membantu menyelesaikan masalah penting yang dihadapi dengan tetap berusaha tidak menyebarkan secara luas masalah itu. Dan sebaiknya tidak menyebut nama yang terkait dengan masalah itu, kecuali terpaksa.
4. Ada banyak orang yang biasanya sibuk mengkritik dan mengarahkan tuduhannya pada orang tertentu, padahal seharusnya ia mengetahui metode dan cara menasehati yang benar, sebagaimana ia juga harus mendidik dirirnya terlebih dahulu untuk tidak sibuk dengan urusan orang lain, ”Beruntunglah orang-orang yang disibukkan oleh aibnya sendiri ketimbang menyibukkan dirinya mengurus aib orang lain.”
5. Juga ada orang yang dengan entengnya menceritakan segala apa yang ia ketahui kepada orang yang ia kenal atau tidak ia kenal. Orang semcam ini wajib diingatkan dan dinasehati agar tidak terbiasa melakukan perilaku semacam itu, karena akan menimbulkan akibat buruk bagi dirinya sendiri. Hendaknya ada seorang akh yang mengingatkannya sebelum ia berbicara.
6. Juga ada seorang yang kerap melontarkan kritik yang tidak konstruktif, sengaja mencari-cari kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan seseorang atau organisasi dan turut campur dalam hak-hak organisasi. Semua kritikan dan pendapat yang berseberangan dengannya ia beberkan di tempat yang tidak tepat. Dengan sifat khusus seperti itu, lambat laun orang-orang akan berada di sekelilingnya, atau ia berusaha mengumpulkan dan memuaskan setiap orang dengan kata-katanya. Dari sinilah awal munculnya pembangkangan. Pembangkangan sangat berbahaya bagi sebuah gerakan, karena ia akan berdiri sebagai perintang bagi gerakan dengan tujuan untuk membersihkannya dari berbagai hal yang ia anggap kotor. Orang seperti ini biasanya memiliki keahlian dalam merebut hati orang-orang dalam bentuk kebaikan yang ia berikan, pelayanan dan wajah yang selalu tampak berseri. Orang-orang yang ada di sekelilingnya pun kemudian mendukung perasaan negatif seperti itu, dan akhirnya berbagai rapat serta pertemuan tidak resmi terjadi di antara mereka untuk membahas berbagai kesalahan yang ada pada organisasi atau individu yang ada di dalamnya dengan memanfaatkan kebodohan para pendengarnya terhadap hakikat yang terjadi. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus diambil oleh organisasi ialah segera menemui orang-orang yang berperilaku semacam ini, tetap bermuamalah dengan baik, menjelaskan keburukan perilaku seperti itu dan bahaya yang ditimbulkannya, sambil menerangkan kebenaran di balik kesalahan persepsi mereka, apakah mereka akan tetap komitmen dengan organisasi, atau organisasi segera menentukan sikap dengan menyingkirkan petaka dan bahaya yang dapat menimpanya.
7. Kewajiban tarbawi yang paling penting adalah menemukan masalah yang terjadi dan menerapinya sebelum ia semakin membesar. Masalah seperti ini harus mendapat perhatian besar dari organisasi.
8. Memproteksi barisan dari pengaruh buruk dan negatif yang disebabkan oleh masalah yang terjadi di dalamnya. Kita harus dapat memilih mudharat paling ringan, karena menghalangi terjadinya petaka lebih diutamakan daripada memperoleh manfaat setelah petaka itu terjadi.
9. Apabila masalah itu sudah sangat akut dan berbagai solusi telah dilakukan untuk menyelesaikannya namun tetap gagal, maka harus ada arahan bagi anggota agar mereka dapat memahami masalah itu, dengan syarat itu tidak menimbulkan bahaya atas keamanan barisan dan tidak terkait dengan penolakan syariat.

Rabu, 06 Juli 2011

HAM


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM  adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM  lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan
kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1.   Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Sejarah HAM
3. HAM dalam tinjauan Islam
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM

1.Batasan Masalah
         Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah
dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.























BAB II